FREDDY TUA SIMATUPANG
& PARTNERS
Advocates
& Legal Consultants
Receiver
& Administrator
“Law
is not necessarily synonymous with justice and some laws maybe regarded as
unjust. Justice an ideal tho which law is aimed”
(John
H. Farrar & Anthony M. Dugdade)
Tentang Firma:
Freddy Tua Simatupang & Partners (FTS&P) adalah Firma Hukum yang mendedikasikan diri untuk memberikan pelayanan hukum terbaik dalam bidang litigasi dan korporasi bagi setiap entitas pengguna layanan jasa hukum, Freddy Tua Simatupang & Partners (FTS&P) didirikan dengan spirit sinergisitas dengan menyelaraskan aspek hukum dan bisnis, karenanya Firma kami selalu mengedepankan nilai integritas dan profesionalisme dalam memberikan layanan jasa hukum. Firma kami menyadari aspek hukum selalu bertalian dan berkaitan dengan aspek yang lain, tanpa terkecuali aspek politik, ekonomi, sosial dsb, karenanya pendekatan yang kami tawarkan adalah pendekatan yang komprehensif dan tidak bertumpu dari satu aspek saja. Firma kami bertekad untuk memberikan solusi maupun penyelesaian hukum yang integratif bagi para pengguna layanan jasa hukum di tengah ketidakpastian penegakan hukum yang ada. Firma kami berorientasi memberikan pelayanan jasa hukum dengan hasil yang berkualitas tinggi (high result), memberikan penyelesaian (problem solving), dengan harapan tercapai kepuasan bagi para klien, dengan menyelaraskan setiap layanan jasa hukum yang kami berikan sesuai dengan biaya (cost) yang telah diberikan oleh para klien.
Freddy Tua Simatupang & Partners (FTS&P) didirikan oleh Freddy Tua Simatupang, S.H. pada bulan Juli tahun 2004, Freddy Simatupang sebagai managing partner adalah seorang Advokat/Konsultan Hukum-Kurator & Pengurus bersertifikasi praktik, dengan pengalaman praktik hukum lebih dari 19 (sembilan belas tahun) di beberapa Firma Hukum Terkemuka di Jakarta. Firma ini berlokasi di daerah bisnis yang sangat strategis di Jakarta Pusat. Firma kami melakukan berbagai praktek hukum, melayani klien menyangkut kepentingan nasional dan internasional, yang mana meliputi klien-klien perusahaan-perusahaan besar, lembaga keuangan perbankan dan non perbankan, yayasan, lembaga farmasi dan kesehatan, pelayanan umum, agen-agen pemerintahan, dan juga kepentingan pribadi dan organisasi.
Filosofi
Kami:
-
Integritas;
Para lawyers di Freddy Tua Simatupang &
Partners (FTS&P)
selalu memahami dan meyakini reputasi dan citra yang dibangun
tanpa integritas sesungguhnya adalah pondasi yang lemah dan merupakan bentuk
penghianatan terhadap profesi, dan oleh karena itu Firma Kami selalu memaknai
Integritas yang dalam hal ini adalah instrumen kode etik adalah hal yang utama
untuk kami terapkan dalam membangun relasi dengan klien dan rekan sejawat dalam
profesi maupun dalam setiap memberikan layanan jasa hukum kepada para klien
kami.
-
Profesionalisme;
Firma Hukum kami selalu memaknai dalam setiap jasa profesi
termasuk dalam hal ini adalah jasa di bidang hukum yang dilakukan oleh Advokat
mutlak melekat nilai profesional, karena disitulah esensi relasi antara
pengguna jasa dan penyedia jasa, berpijak dari hal tersebut dalam setiap layanan
jasa hukum yang kami berikan selalu berorientasi pada aspek hukum yang kami
kuasai secara baik (expert), dengan
harapan tercapai hasil yang berkualitas tinggi (high result), memberikan penyelesaian (problem solving), yang pada akhirnya membawa kepuasan bagi para
pengguna jasa. Sebelum menerima kasus dari klien firma kami terlebih dahulu
akan melakukan investigasi untuk menghindari conflict of interest, baik yang menyangkut atas firma kami maupun
dari para klien, hal mana untuk menghindari maupun melindungi klien dari
kerugian yang akan terjadi.
-
Capabilitas;
Firma Hukum kami terdiri dari para lawyers yang telah
berpengalaman di Firma-firma hukum terkemuka di Jakarta, para lawyers kami
adalah para profesional yang kompeten di bidangnya, serta mempunyai daya juang
maupun daya saing yang tinggi dalam setiap menghandle kasus-kasus yang ada,
komitmen kami sebagai bentuk penghargaan atas kepercayaan dari para klien, kami
senantiasa meningkatkan kemampuan dari para lawyers kami dengan mengikuti
pelatihan-pelatihan hukum berskala nasional, regional maupun internasional.
-
Akuntabilitas;
Setiap layanan jasa hukum yang kami berikan kepada para klien dari
tingkat konsultasi maupun sampai dengan pendampingan perkara (litigasi) dapat
kami pertanggungjawabkan baik secara profesi terkait dengan kode etik, standar
kualitas (mutu layanan), maupun
biaya (cost) yang diberikan equal dengan hasil yang diterima.
-
Transparansi;
Layanan jasa hukum yang kami berikan kepada para klien bersifat
terbuka, para klien dapat mengkonsultasikan kepada kami setiap langkah hukum
yang sudah maupun akan ditempuh, termasuk untuk mengetahui resiko-resiko yang
telah maupun akan ada, hal mana untuk melindungi tercapainya tujuan akhir dari para
klien.
Visi
Kami:
“Menjadi salah satu Firma Hukum Litigasi terbaik dalam skala
Nasional yang memberikan kualitas pelayanan excellent bagi para klien, dengan mengedepankan
nilai-nilai Integritas, Profesionalisme, Capabilitas, Akuntabilitas dan Tranparansi”.
Misi
Kami:
-
Memberikan pelayanan jasa hukum terbaik
bagi para klient dengan kualitas yang terjaga dan dapat dipertanggungjawabkan;
-
Membangun relasi dengan rekan sejawat
melalui wadah organisasi Advokat dalam menjaga citra dan independensi profesi
advokat;
-
Membangun relasi dengan unsur penegak
hukum lainnya maupun dengan para stake holder (pemangku kebijakan) serta berperan
serta aktif dalam merebuild cita dan citra Indonesia sebagai negara hukum;
Pesan
Kami :
“Kami percaya dengan pengalaman dan kompetensi yang ada pada para
lawyers kami, merupakan kekuatan utama untuk membangun daya saing firma kami
dalam berkompetisi”.
Spirit
Kami :
“Sebuah kesuksesan lahir dari hasil sebuah sinergi antara
kejujuran, kerja keras, komitmen dan doa”.
Affiliasi
:
Firma Hukum kami dikenal mempunyai relasi dan hubungan baik dengan
Firma Hukum di dalam negeri maupun Firma Hukum di luar negeri sebagai bagian
dari pelaksanaan globaliasasi, Firma
Hukum kami juga memiliki relasi dengan jasa profesi yang lain termasuk dalam
hal ini Notaris/PPAT, Akuntan Publik, Konsultan Pajak dsb, selain itu Firma
Hukum kami juga memiliki hubungan dengan semua stake holder (pemangku
kebijakan) yang ada di Negeri ini termasuk dengan Lembaga Pemerintah
(Kementerian maupun instansi yang bernaung dibawahnya), Lembaga Legislatif,
Lembaga Yudikatif, Lembaga Tinggi Negara lainnya maupun dengan Institusi
Kepolisian dan Kejaksaan, di semua level tingkatan.
Ruang
Lingkup Penanganan Perkara :
Firma Hukum FTS&P berpengalaman dalam menangani ragam persoalan hukum, baik
sebagai konsultan maupun sebagai kuasa hukum di hadapan pengadilan ataupun
forum penyesaian sengketa lainnya (negosiasi, mediasi maupun arbitrase). Jasa
konsultasi yang ditawarkan meliputi bidang-bidang hukum perjanjian, hukum
perusahaan, penanaman modal (asing/dalam
negeri), hukum keuangan & perbankan baik konvensional, syariah maupun mikro
finance, hukum kepailitan dan PKPU, hak atas kekayaan intelektual (paten,
merek, cipta, tata letak sirkuit terpadu, desain industri dan perlindungan
varietas tanaman), hukum anti monopoli dan persaingan usaha sehat,
transaksi-transaksi bisnis (finance, leasing, factoring), hukum pertanahan dan
real estate, hukum perburuhan, hukum keluarga, hukum pidana dan pidana khusus, hukum
tata usaha negara dan hukum konstitusi.
Di samping itu layanan jasa kami tidak berhenti pada konsultasi,
namun juga pendampingan dan penanganan perkara dalam sengketa-sengketa dalam
bidang-bidang hukum di atas di hadapan pengadilan umum (pidana, perdata), tata
usaha Negara, Mahkamah Konstitusi dan forum-forum penyelesaian sengketa
lainnya.
Singkat kata, Firma FTS&P memberikan jasa layanan hukum untuk perusahaan maupun
perorangan dari hulu sampai dengan ke hilir.
Penanaman
Modal dan Pendirian Perusahaan
Firma FTS&P menangani masalah-masalah penanam modal yang mendahului
pendirian perusahaan. Untuk itu Firma kami menyediakan jasa layanan pembuatan
dan penyiapan dokumen-dokumen hukum yang diperlukan untuk pendirian perusahaan
modal dalam negeri maupun perusahaan modal asing (PMDN & PMA) serta
pengurusannya dihadapan badan-badan pemerintah yang berwenang, Firma FS&P
juga kompeten dalam memberikan advis dari segi hukum terhadap produk-produk
Investasi.
Hukum Perusahaan dan Hukum Bisnis
Jasa layanan Firma FTS&P dalam bidang hukum perusahaan mencakup tidak saja layanan
konsultasi namun juga meliputi penyiapan dokumen-dokumen hukum yang penting
dalam praktik bisnis perusahaan, seperti misalnya penyusunan minuta rapat
pemegang saham, minuta rapat direksi dan komisaris, pembuatan legal due dilligence dan legal audit serta semua perjanjian yang
berkaitan dengan kegiatan usaha perusahaan yang bersangkutan. Termasuk ke dalam
lingkup jasa layanan kami adalah pendampingan dalam penanganan perkara-perkara
yang muncul dalam transaksi bisnis, seperti pelanggaran perjanjian
(wanprestasi) dan perbuatan melawan hukum maupun pendampingan dalam Arbitrase.
Hukum Kepailitan & PKPU
Firma FS&P mempunyai banyak pengalaman dalam menangani
masalah-masalah kepailitan serta penundaan/penangguhan pembayaran utang (surseance van betaling), baik dalam hal
mewakili sebagai pihak Pemohon Pailit, Termohon Pailit maupun Kreditur Lain atupun sebagai Pemohon PKPU
maupun Termohon PKPU, para Lawyer dari Firma FS&P juga mempunyai
kualifikasi untuk ditunjuk menjadi Kurator dan/atau Pengurus dalam perkara Kepailitan
maupun PKPU.
Hukum Perburuhan dan Penanganan
Perselisihan Hubungan Industrial
Firma FTS&P tidak saja menangani urusan hukum perusahaan dan bisnis,
namun juga memberi layanan konsultasi dalam penyiapan dokumen-dokumen
ketenagakerjaan (perjanjian kerja dan peraturan perusahaan) serta mengurus
perkara-perkara hukum yang timbul dari sengketa perburuhan atau perselisihan
hubungan industrial seperti misalnya perselisihan pemutusan hubungan kerja dan
perselisihan antar serikat pekerja/buruh dalam satu perusahaan, dihadapan forum
penyelesaian sengketa perburuhan di tingkat pusat maupun daerah.
Sebagai bagian dari kepedulian kami terhadap kebutuhan masyarakat
Indonesia untuk mencari kerja di luar negeri, maka Firma hukum kami juga
memberikan jasa layanan penyiapan dokumen-dokumen ketenagakerjaan bagi warga
Indonesia yang hendak bekerja di luar negeri.
Hukum
Anti Monopoli & Persaingan Usaha Sehat
Satu aspek baru dalam hukum bisnis Indonesia adalah Hukum Anti Monopoli
& Persaingan Usaha Sehat. Yang memuat aturan-aturan berkenaan dengan
bagaimana menjalankan transaksi bisnis secara kompetitif dan sehat. Dalam
bidang inipun, FTS&P memberikan jasa layanan konsultasi maupun pendampingan di
hadapan forum penyelesaian sengketa yang disediakan khusus untuk
perkara-perkara di bidang persaingan usaha (KPPU & Prosedur Keberatan di
Peradilan).
Hukum Keuangan & Perbankan (Konvensional
& Syariah)
Firma FTS&P mempunyai banyak pengalaman dalam menangani
masalah-masalah Keuangan & Perbankan baik konvensional, syariah maupun
keuangan mikro seperti BPR, BPR Syariah, Koperasi Jasa Keuangan Syariah (BMT), Dalam
bidang inipun, FTS&P memberikan jasa layanan konsultasi maupun pendampingan di
hadapan forum penyelesaian sengketa yang disediakan khusus untuk
perkara-perkara Keuangan & Perbankan, baik Mediasi, Arbitrase maupun
melalui Peradilan Umum dan Peradilan Agama.
Hukum
Pertanahan dan Real Estate
Firma FTS&P juga menyediakan jasa layanan konsultasi berkenaan dengan
kegiataan pengadaan/pembebasan tanah demi kepentingan usaha serta
pemanfaatannya untuk misalnya pengembangan kawasan perumahan dan apartemen,
industri serta kawasan pengembangan perdagangan maupun pariwisata (perhotelan),
kami juga menyediakan jasa layanan untuk mengurus perizinan dalam hal
pembebasan lahan, izin amdal dsb, Firma kami juga menyediakan jasa layanan
pendampingan hukum (litigasi) terkait dengan sengketa pertanahan maupun
sengketa properti (perumahan, apartemen, perkantoran dsb).
Hukum
Pengangkutan Laut dan Asuransi
Jasa Firma kami juga mencakup layanan konsultasi di bidang hukum
pengangkutan laut baik dalam negeri maupun luar negeri serta pertanggungan
pengangkutan laut. Termasuk ke dalam
lingkup jasa layanan kami adalah penyiapan dokumen-dokumen hukum yang
diperlukan dalam kegiatan pengangkutan dan pelayaran laut maupun pengurusan
klaim asuransinya.
Hak
Atas Kekayaan Intelektual
Firma FTS&P juga memberikan jasa layanan konsultasi dan pendampingan
hukum dalam sengketa yang menyangkut aspek-aspek hak atas kekayaan intelektual
(intellectual property rights) yang mencakup hak cipta, paten, merek, rahasia
dagang, tata letak sirkuit terpadu, perlindungan varietas tanaman dan desain
industri. Pelayanan kami meliputi pemberian nasehat hukum mengenai pendaftaran
merek dagang/pelayanan merek, hak cipta dan paten di Direktorat Jenderal Hak
Atas Kekayaan Intelektual pada Kementerian Hukum dan HAM, termasuk proses
pendaftarannya di luar negeri. Termasuk ke dalamnya kajian untuk mengetahui bentuk dari aplikasi merek
dagang dalam rangka menjamin keberhasilan penerimaan aplikasi pendaftaran
merek.
Firma kami juga menyediakan layanan jasa investigasi dugaan
pelanggaran merek dagang oleh pihak ketiga.
Hukum Pidana & Pidana Khusus
Salah satu keunggulan Firma FTS&P terletak dalam bidang hukum pidana umum maupun pidana khsusus
(misalnya tindak pidana ekonomi, perbankan, pencucian uang dan korupsi) dan
hukum acara pidana. Firma kami memiliki banyak pengalaman menangani
perkara-perkara high profile dalam bidang pidana umum maupun pidana khusus. Firma
kami memberikan nasehat hukum serta pendampingan dalam keseluruhan proses
pemeriksaan dari tingkat penyidik (kepolisian/kejaksaaan/komisi pemberantasan
korupsi) sampai dengan pengadilan (pembelaan, banding, kasasi serta peninjauan
kembali).
Hukum
Keluarga
Firma FTS&P juga melayani kebutuhan masyarakat akan jasa layanan di
bidang hukum keluarga. Untuk itu kami memberikan jasa layanan konsultasi dan
pendampingan di muka pengadilan berkenaan dengan urusan perkawinan, termasuk
pembuatan perjanjian nikah, perceraian, pembagian harta bersama dan semua
urusan lain yang timbul sebagai akibat dari perceraian, seperti alimentasi dan
perwalian anak di bawah umur.
Pendampingan Hukum dan Penguasaan Perkara Arbritrase
Firma hukum kami juga menyediakan arbitrator (wasit)
berpengalaman. Jasa layanan ini akan menjadi kebutuhan pelanggan dalam hal
perjanjian bisnis atau transaksi dagang lainnya menunjuk arbritrase sebagai
forum penyelesaian sengketa utama. Termasuk ke dalam layanan jasa adalah
pendampingan dalam proses pendaftaran putusan arbritase domestic maupun asing
di hadapan pengadilan Indonesia, satu dan lain untuk mendapatkan fiat eksekusi.
Tata
Usaha Negara
Firma kami juga menyediakan jasa layanan pendampingan dalam
perkara-perkara gugatan tata usaha Negara di hadapan pengadilan tata usaha
Negara. Jasa layanan ini kami berikan
mengingat kegiatan perusahaan tidak pernah terlepas dari persoalan perizinan
(keputusan tata usaha Negara).
Hukum
Konstitusi
Firma kami juga menyediakan jasa layanan pendampingan dalam
perkara-perkara di Mahkamah Konsitusi (MK) baik dalam hal Judicial Review (Hak
Uji Materiil) Undang-undang atas Undang Undang Dasar (UUD) 1945, sengketa
pemilihan umum baik legislatif maupun eksekutif (DPR, DPD, DPRD, Pilpres),
sengketa pemilukada daerah (Gubernur, Walikota dan/atau Bupati), maupun
Judicial Review terhadap peraturan dibawah Undang-undang di Mahkamah Agung,
firma kami juga menyediakan tenaga-tenaga ahli dalam supervisi untuk pembuatan
Peraturan Daerah (Perda) baik di Tingkat I (Propinsi) maupun di Tingkat II
(Kabupaten/Kota).
Profil
Partners, Konsultan & Associates:
Managing
Partners :
Freddy Tua Simatupang yang
lahir di “kota kopi” Sidikalang (Sumatera Utara) pada tanggal 6 Agustus ini,
menyelesaikan pendidikan sarjana di Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang
1988, jiwa organisasi yang melekat dalam dirinya membawa dirinya semasa kuliah
menjadi Ketua Senat Mahasiwa Fakultas Hukum (1986-1987), setelah merampungkan
kuliah pada tahun 1988 dirinya menjadi Associates di Law Office Tawsir Yusi,
Nurmi & Associates (1988-1990) di Kota Padang, setelah sempat bekerja di
PT. Gunung Liputy Centre Jakarta (1990-1992), karir di dunia Advokatnya dimulai
dengan bergabung di Gani Djemat & Partners (1992-1993) salah satu Firma
Hukum Terkemuka, Terbesar dan Tertua di Jakarta, karirnya semakin menanjak
setelah bergabung di Law Office Hotma Sitoempoel & Associates dalam kurun
waktu 1993-1997 dengan banyak menangani kasus-kasus Pidana yang high profile
dan banyak menyita perhatian publik, kiprahnya kemudian berlanjut di Firma
Hukum Fuady, Tommy, Aji Wijaya (1997-2001) yang membuat karirnya semakin
berkembang dengan menjadi Partner Litigasi dengan banyak terlibat dalam
menangani perkara korporasi dan litigasi, dan kemudian berlanjut dengan
bergabung di Firma Hukum Aji Wijaya, Sunarto Yudo & Co dengan posisi
terakhir sebagai Partners Litigasi (2001-2004), dengan banyak menangani
kasus-kasus komersial litigasi, setelah merasa cukup dengan menempa dan menimba
ilmu dari beberapa firma hukum terkemuka tersebut pada bulan Juli 2004 dirinya
mantap mendirikan Firma Hukum Freddy
Tua Simatupang & Partners (FTS&P) sampai dengan
saat ini, semangat berorganisasinya yang telah ada sejak mahasiswa ternyata
terbawa sampai dengan sekarang, dengan aktif di berbagai organisasi,
diantaranya yaitu:
-
Wakil Sekretaris DPC AAI
Jakarta Pusat (1998-2000);
-
Wakil Sekretaris Jenderal
DPP AAI (2000-2005);
-
Wakil Sekretaris Jenderal
DPP AAI (2005-2010);
-
Anggota Bidang Organisasi
AKPI (2010-2013);
-
Anggota Jakarta Lawyers
Club;
-
Wakil Sekretaris DPC
PERADI Jakarta Pusat (2010-2013);
-
Ketua Departemen
Pengembangan Organisasi DPN PERADI (2010-2015).
Dengan
spesialisasi di bidang: Litigasi Pidana & Pidana Khusus, Perdata, Keluarga,
PTUN, Kepailitan & PKPU, Perusahaan, Perburuhan dan Perbankan.
Partners
:
1.
Sondang Simatupang, S.H. (Firma Hukum Makarim Taira S dan Firma
Hukum Amroos & Partners);
2.
Jose Rizal Nasution, S.H. (Alumni FH Universitas Sumatera Utara 1997,
Firma Hukum Liza Hapsari & Partners).
Konsultan:
1. Yoseph Suardi Sabda, S.H., LL.M. (Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata
dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia);
2. Tristam P. Moeliono, S.H., LL.M. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Katholik Parahyangan Bandung).
Associates:
Subaer Ahmad Daud, SH., lahir
pada tanggal 06 November 1971 dikota Makassar ini, menyelesaikan pendidikan
sarjana di Fakultas Hukum Universitas Negeri Hasanuddin Makassar tahun 1995, beliau
aktif didalam kegiatan berbagai organisasi seperti diantaranya ISMAHI dan ALSA
(Asean Law Student Association), HMI Cab Makassar periode 1990-1993, setelah
menyelesaikan pendidikan di Fakultas hukum ditahun 2002 beliau menempuh
pendidikan Advokat dan menerima sumpah profesi ditahun 2003, di dunia Advokat
karirnya di mulai dari tahun 2001-2009
pada Kantor Hukum Reza
Irawan & Hutabarat, beliau
juga dikenal sebagai aktifis sehingga dirinya sejak awal tertarik sebagai
pembela umum (public defender) dan membawanya menjadi Advokat pada “Indonesian
Seafarers Union”, sejak tahun 2003-2005, dengan banyak menangani kasus-kasus
probono, kecintaannya pada hukum juga tercermin dari banyak menangani
kasus-kasus komersial litigasi, sehingga beliau mengembangkan sayapnya dengan
bergabung pada Law Firm Irawan & Associates pada tahun 2010-2012, dan
sampai pada akhirnya pada tahun 2012-sekarang beliau memutuskan untuk bergabung
sebagai Senior Lawyer/associates di Freddy Tua Simatupang & Partners (FTS&P)
dengan spesialisasi di bidang Litigasi Pidana & Pidana Khusus, Perdata
Komersial, Keluarga, PTUN, Pertanahan, Pengangkutan, Keuangan & Perbankan (Konvensional
dan Syariah), Kepailitan, Hukum Persaingan Usaha dan Hukum Konstitusi, beliau
juga aktif dalam keorganisasian Peradi DPC Jakarta Pusat, beliau juga aktif
dalam menagani dan membantu kepentingan hukum para pelaut, WNI dan WNA yang
tersangkut masalah hukum dalam perairan Indonesia.
Dedi Januarto Simatupang,
SH. lahir di kota Medan, 15 Januari 1990
dan memperoleh gelar Sarjana Hukum pada tahun 2012 di Universitas Negeri Sultan
Ageng Tirtayasa di Banten. Ketertarikan dan Kecintaannya dalam dunia Penegakan
Hukum terlihat sejak mahasiswa, dimana beliau sudah berkecimpung dalam berbagai
organisasi kegiatan bantuan hukum yaitu sebagai Sekjen di LKBH (Lembaga
Konsultasi Bantuan Hukum) PERMAHI serta sebagai Assisten Advokat di Lembaga
Bantuan Hukum (LBHB) Banten pada tahun 2010, Serta menjadi partner kerja Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengawasan persidangan Tindak Pidana Korupsi
di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang Banten selama 2 Tahun.
Setelah
menyelesaikan perkuliahannya beliau memulai karir profesionalnya sebagai lawyer
di Law Firm Paltak Siburian & Associates di Jakarta pada tahun 2012, kemudian
tahun 2013-sekarang beliau memutuskan untuk bergabung sebagai Junior Lawyer/associates
di Freddy Tua Simatupang & Partners (FTS&P) dengan spesialisasi di
bidang Litigasi Pidana & Pidana Khusus, Perdata Komersial, Keluarga, PTUN, Pertanahan,
Pengangkutan, Keuangan & Perbankan (Konvensional dan Syariah), Kepailitan,
Hukum Persaingan Usaha dan Hukum Konstitusi, beliau juga aktif dalam
keorganisasian Peradi DPC Jakarta Pusat. Beliau juga terdaftar dalam
keanggotaan PERADI.
Surya Dharma Pardede, SH.,
lahir di kota Medan, tanggal 24
November 1986, menyelesaikan pendidikan perguruan tinggi di Universitas Negeri
Jambi pada tahun 2004-2009, kecintaannya terhadap dunia hukum sudah tercermin
dalam setiap kegiatan-kegiatan keorganisasian mahasiswa fakultas hukum
Universitas Negeri Jambi sampai pada akhirnya memegang jabatan sebagai Wakil
Ketua Majelis Aspirasi Mahasiswa Fakultas Humum Universitas Negeri Jambi tahun
2007-2009, beliau juga mengikuti organisasi diluar kampus yang bergerak dalam
bidang penegakan keadilan dalam masyarakat di kota Jambi dengan bergabung di
organisasi PMKRI. Setelah meneyelasaikan pendidikannya ditahun 2009 beliau
kembali kemedan dan tetap memutuskan untuk mengabdikan dirinya dalam dunia
hukum, tercermin denagn bergabungnya beliau pada LBH Menara Keadilan Di Kota
Medan dengan menangani perkara-perkara probono yang berlandaskan atas keadilan
untuk memperjuangkan keadilan bagi masyarakat-masyarakat yang tidak mampu, antara
lain dengan menangani perkara pidana, perdata dan perburuhan dan lain-lain.
Sampai pada akhirnya beliau memutuskan untuk mengambil pendidikan Advokat pada
tahun 2011 dan sampai pada akhirnya beliau memulai karier dalam dunia Advokat
komersil pada tahun 2011-2013 pada kantor Advokat Leo L. Napitupulu SH., M.Hum.
beliau juga berkarir dengan sebagai Staff
Penasehat Hukum Bupati Asahan dan sampai pada akhirnya pada tahun
2014-sekarang beliau memutuskan memilih kota Jakarta untuk melanjutkan karirnya
dalam dunia hukum dengan bergabung sebagai associates di Freddy Tua Simatupang
& Partners (FTS&P) dengan spesialisasi di bidang Litigasi Pidana &
Pidana Khusus, Perdata Komersial, Keluarga, PTUN, Pertanahan, Pengangkutan,
Keuangan & Perbankan (Konvensional dan Syariah), Kepailitan, Hukum
Persaingan Usaha dan Hukum Konstitusi. Beliau juga terdaftar dalam keanggotaan
DPN PERADI.
Sexio Yuni Noor Sidqi, yang
lahir pada tanggal 10 Juni di kota Semarang ini, menyelesaikan pendidikan
sarjana di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta tahun 2005,
jiwa organisasi yang diwarisi dari kedua orang tuanya ternyata menurun
kepadanya dengan aktif di kegiatan berbagai organisasi seperti IRM, HMI, LEM FH
UII, LEM UII, FKMJ, ISMAHI, dengan sempat menjadi Ketua HMI Cab Yogyakarta periode
2004-2005, dan Wakil Ketua Umum LEM UII (2003-2005), semasa kuliah sempat
magang di Kantor Hukum
R.M Setyohardjo & Associates, selain dikenal sebagai aktifis
dirinya sejak awal tertarik sebagai pembela umum (public defender) yang
membawanya bergabung di Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum FH UII (LKBH) sejak
tahun 2003-2008, dengan posisi terakhir sebagai Advokat di lembaga tersebut,
dengan banyak menangani kasus-kasus probono, kecintaannya pada hukum Tata Negara
membawanya sebagai salah satu pendiri (beserta dengan beberapa dosen FH UII) Pusat
Studi Hukum Konstitusi FH UII (PSHK FH UII) pada tahun 2007, di dunia Advokat
karirnya di mulai di Firma Hukum BT Partnership Jakarta pada tahun 2008-2009
dengan banyak menangani kasus-kasus komersial litigasi, pada bulan Juni
2009-sekarang dirinya mulai bergabung sebagai associates di Freddy Simatupang
& Partners (FS&P) dengan spesialisasi di bidang Litigasi Pidana &
Pidana Khusus, Perdata Komersial, Keluarga, PTUN, Pertanahan, Pengangkutan,
Keuangan & Perbankan (Konvensional dan Syariah), Hukum Persaingan Usaha dan
Hukum Konstitusi, selain aktif di Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) DPC Jakarta
Pusat, dirinya juga Anggota Peradi DPC Jakarta Pusat dan Inter Pacific Bar
Association (IPBA).
FASILITAS
;
Saya bekerja pada kantor
yang merupakan milik sendiri, yang dilengkapi sarana dan prasarana yang
memadai, baik alat perlengkapan administratif kantor, seperti meja dan kursi,
perangkat computer, kenderaan bermotor (mobil dan sepeda motor) maupun
perlengkapan alat komukasi, seperti telepon, handphone, faximili maupun e-mail.
Saya juga dibantu 3 (dua)
orang Advokat-Penasihat Hukum dan 3 (tiga) orang staf administrasi, yang
kesemuanya adalah merupakan tenaga kerja usia muda, energik dan trampil.
Daftar Klien :
PT.
Pertamina Tongkang; PT. Bakrie Investindo; PT. Cahaya Sakti Investindo Sukses; PT.
Bakrie & Brother’s; PT Seamless Pipe Indonesia Jaya; PT. Bakrie Finance; PT.
Gunung Agung (dan delapan anak perusahaannya); PT. Suryacipta Swadaya; PT.
Sukanda Djaya (Diamond Group); PT. Mulya Adhi Paramita (Dovechem Group); PT.
Kharisma Lintas Benua (Calyba Tour); Shinning Armour International Limited (British
Virgin Islands);
Red Chips International Limited (British Virgin Islands); PriceWaterhouseCoopers (PWC);
Biro Oktroi Roosseno (BOR); PT. Sumi Asih; PT. Jebsen & Jessen Technology
Indonesia; PT. Pacific Prestress Indonesia; PT. Bumi Upaya Griya;
PT. Astria Raya Bank; PT.
Jebsen & Jessen Communications Indonesia; PT. Permodalan BMT Ventura; PT.
Vialine Mandiri Agung Selaras; KJKS BMT Tamzis; PT. Citra Artisa Nusantara; PT.
Wahana Sempurna; PT. Esa Kertas Nusantara; PT. Surya Indotrasco; PT. MHE Demag
Indonesia; PT. Graleri Dian Muda; PT. Tektonindo Pratama; PT. Indah Mas
Purnama; PT. Prakakawija Delaganda; PT. Dwitama Selaras Perwira; PT. Schott
Igar Glass; PT. Aneka Cipta Sejahtera; PT. Tatia Sarasmi Dwiputra; PT.
Cakrawala Andalas Televisi (ANTV); PT. Bank Nusa International; PT. Bank
Nasional; PT. Sinar Mas Tbk; PT. Bank Perniagaan; PT. Bank Angkasa; PT. Bank
Intan; PT. Bank Bira; PT. Bank Nasional Indonesia Tbk; sedangkan untuk klien
pribadi diantaranya adalah: Aburizal Bakrie; Nirwan D. Bakrie; Ir. Fadel
Muhammad; Nurdin Halid; Direksi BAPINDO; Ria Irawan; Robbyanto Cs; Ali
Alimsyah; Sutanto Sutrisno, Pensiunan Karyawan PT. Bank BRI Tbk. Medan, Keluarga
Gunardi (Padang); dsb.
Tarif
& Biaya
Dalam memberikan layanan jasa hukum kepada para klien, Firma Hukum
FTS&P mengenakan
kebijakan tarif & biaya sbb; Consultation Fee; merupakan imbalan jasa dalam
memberikan konsultasi hukum, Firma Hukum kami rata-rata mengenakan biaya
konsultasi hukum, Lawyer Fee (Honorarium); merupakan fee dalam menangani suatu
perkara dengan besaran sesuai dengan kesepakatan dan sesuai dengan kompleksitas
kasus; Operational Fee; merupakan biaya operasional dalam penanganan perkara
yang dibebankan kepada klien, termasuk dalam hal ini misalnya; biaya akomodasi,
transportasi dan biaya administrasi perkara; Sucess Fee; merupakan imbalan jasa
yang kami peroleh jika kami berhasil menangani suatu perkara dengan besaran
berkisar antara 10-15% dari nilai tertagih (yang dimenangkan oleh klien) atau
sesuai dengan perjanjian yang disepakati, Retainer Fee; merupakan imbalan tetap
atas jasa hukum kami dalam kurun waktu tertentu yang biasanya dituangkan dalam
sebuah kontrak (perjanjian), bisa dalam hitungan bulanan dan/atau tahunan,
besaran fee untuk klien yang bersifat retainer adalah sesuai dengan kesepakatan
(negotiable).
HAK
& KEWAJIBAN KLIEN TETAP;
Sebagai Klien Tetap,
Klien akan mendapatkan HAK DIUTAMAKAN dari Penasihat
Hukum berupa jasa bantuan hukum, nasihat hukum, perwakilan, pendampingan maupun
pembelaan, yang kesemuanya bertujuan untuk melindungi dan mempertahankan
kepentingan hukum Klien atas adanya permasalahan hukum yang dihadapi Klien
maupun terhadap adanya tuntutan pihak ketiga yang ditujukan kepada Klien.
Dimana hak tersebut akan didapatkan Klien sewaktu-waktu pada saat Klien
membutuhkannya tanpa memandang tempat maupun waktu. Sehingga dengan adanya
jaminan hak yang akan didapatkan Klien, setidaknya memberikan jaminan bagi
Klien atas kesulitan mendapatkan jasa bantuan hukum pada saat Klien
membutuhkannya.
Kesemuanya jasa bantuan
hukum yang diberikan Penasihat Hukum, Klien dibebaskan dari segala
tagihan-tagihan jasa konsultan maupun biaya pendaftaran kuasa, sebab jasa
bantuan hukum yang diberikan Penasihat Hukum telah dikumulasikan Penasihat
Hukum kedalam Tagihan Jasa Konsultan Hukum yang akan ditagih Penasihat Hukum
setiap bulannya kepada Klien, yang besar jumlah tagihan bulanannya akan
diterbitkan berdasarkan izin dan sepakat antara Klien dengan Penasihat Hukum.
PENAWARAN
;
Jika Bapak berkenan
menindaklanjuti penawaran kami ini, kami berharap terhadap hubungan kerja yang
akan kita jalin nantinya, kami menawarkan jasa konsultan Penasihat Hukum terhadap
seluruh jajaran usaha yang Bapak pimpin dengan pembayaran jasa sebesar
kesepakatan untuk setiap bulannya.
PENUTUP
;
Demikian proposal
pemberian jasa bantuan hukum ini disusun dan disampaikan kepada Calon Klien
untuk dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Calon Klien dalam mengambil
keputusan.
FIRMA HUKUM FREDDY
SIMATUPANG & PARTNERS:
Advokat,
Konsultan Hukum, Kurator & Pengurus dari firma kami dapat
dihubungi di:
Perkantoran Rawa Sari Mas, Blok B, No. 12 B, Jl.
Percetakan Negara C 36,
Jakarta Pusat, Kode pos
10570, Website:
freddysimatupang.com, E-Mail: freddylawfirm@gmail.com atau freddylawfirm@cbn.net.id, atau fsp@freddysimatupang.com
Telepon: (62-21)4240755/Fax: (62-21)4240755.
Up. IMPORT DEPT/PURCHASING.
BalasHapusDi Tempat,
Perihal Jasa Handling Import & Door To Door• •••/Under Name Customs Clearance.
Kami dari, PT. C & J Sukses Mulano Jasa Import Borongan. PT. C & J Sukses Mulano Telah Membuktikan Kualitas yang Sangat Baik Dengan Harga Yang Paling Murah, Cepat, Terpercaya,Telah Menjadikan Rekan Bisnis Terpecaya Dalam Jasa Import Borongan.Trading, Pengiriman barang Via SEA & AIR.
Bahwa waktu pengiriman By Sea 25-40 hari By Air 5-7 hari Door To Door Service ( All-In )
1. Menerima Pick Up barang ditempat supplier.
2. Menerima pengiriman dari Manca Negara (World Wide ) China,Honkong,Abudhabi,
Thailand, Taiwan, Singapore, German, USA, Dan Lain-lain)
3. Di antar barangnya hingga ketujuan
4. Semua barang Bergaransi 100% Untuk Barang yang Hilang Maupun Rusak
5. Penjewaan under name,apa bila impotir tidak lengkap ligalitas importnya
Harapan kami, penawaran ini dapat terwujud dalam bentuk kerjasama yang baik,sehingga dapat berkesinambungan di masa yang akan datang.Jika perusahaan bapak/ Ibu berminat kami siap membantu yang terbaik .
Demikian surat penawaran ini kami tawarkan, sambil menunggu jawaban dari perusahaan Bapak/Ibu,
Besar harapan kami semoga bisa terwujud hubungan kerja sama yang baik dan amanah,
Semoga ini langkah awal kita untuk menjalin kerjasama yang baik terimakasih.
HORMAT KAMI
PT.C&J Sukses Mulano
TAUFIK
Hp.0811989703
Wa.081225771400
Ruko Taman Hek
Office/Warehouse :
Jl. Raya Bogor KM.21 No.18Jakarta Timur 13830
Telp : + 6221-2247 6500Fax : + 6221-2247 6481
E-Mail:import.suksesmulano@gmail.com