Kepada Yth. :
Majelis Hakim Perkara No. : 03/PKPU/2014/PN.Niaga.Mdn.
Di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan
Jln. Pengadilan No. 8
Medan 20112
Hal : Pernyataan Kesediaan Untuk Ditunjuk Sebagai Pengurus PT. Karya Bina Bersama dan Tidak Sedang Menangani 3 (Tiga) Perkara Kepailitan dan PKPU.
Dengan hormat,
Merujuk kepada Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Nartojo, S.H., M.H., advokat pada Firma Hukum NARTOJO & Co. selaku Kuasa Hukum dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau Indonesia Eximbank (selanjutnya disebut “Pemohon PKPU”) melalui surat tertanggal 24 Maret 2014 perihal “Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Terhadap PT. Karya Bina Bersama”, bersama ini saya menyatakan hal-hal sebagai berikut :
- Bahwa saya, FREDDY TUA SIMATUPANG, S.H., telah terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang tercatat dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.AH.04.03-6 tanggal 25 Pebruari 2014 (terlampir) berkantor pada Kantor Hukum FREDDY SIMATUPANG & PARTNERS beralamat kantor di Jln. Kendal 1 A No. 2, Menteng, Jakarta Pusat 10310.
- Bahwa setelah mempelajari dan meneliti semua dokumen perkara yang pernah saya tangani, baik sebagai Advokat maupun sebagai Kurator dan Pengurus, saya tidak mempunyai konflik kepentingan terhadap para pihak dalam permohonan dimaksud baik terhadap, Pemohon PKPU, Para Kreditor Lain maupun terhadap PT. Karya Bina Bersama sebagai Termohon PKPU.
- Bahwa saya hingga saat ini tidak sedang menangani 3 (tiga) perkara Kepailitan maupun perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Demikianlah surat pernyataan ini saya sampaikan, atas perhatian Majelis Hakim Yang Mulia, saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya,
|
FREDDY TUA SIMATUPANG, S.H.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar