Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012
Pada tahun 2012 awal bulan Januari, telah disahkan UU No. 2 Tahun
2012 tentang PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM.
Semula pengadaan tanah untuk kepentingan umum diatur oleh strata
perundangan yang lebih rendah yaitu, Keppres 55 tahun 1994, Perpres 36
thn 2005 dan perubahannya, Perpres No. 65 tahn 2006. Terdapat perbedaan
yang cukup mendasar antara ketentuan perundangan yang lama dan yang baru
(undang-undang). Perbedaan paling nyata terdapat pada proses penetapan
lokasi hingga pemberian ganti kerugian. Untuk jelasnnya diuraikan
sebagai berikut :
Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum terdiri dari tahapan :
A. Perencanaan
- Instansi yang memerlukan tanah membuat perencanaan Pengadaan Tanah
untuk Kepentingan Umum menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perencanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum didasarkan atas
Rencana Tata Ruang Wilayah dan prioritas pembangunan yang tercantum
dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah, Rencana Strategis, Rencana
Kerja Pemerintah Instansi yang bersangkutan (yang memerlukan tanah).
Perencanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum disusun dalam
bentuk dokumen perencanaan Pengadaan Tanah, yang paling sedikit memuat:
maksud dan tujuan rencana pembangunan, kesesuaian dengan Rencana Tata
Ruang Wilayah dan Rencana Pembangunan Nasional dan Daerah, letak tanah,
luas tanah yang dibutuhkan, gambaran umum status tanah, perkiraan waktu
pelaksanaan Pengadaan Tanah, perkiraan jangka waktu pelaksanaan
pembangunan, perkiraan nilai tanah; dan rencana penganggaran. Dokumen
perencanaan Pengadaan Tanah disusun berdasarkan studi kelayakan yang
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
ditetapkan oleh Instansi yang memerlukan tanah.diserahkan kepada
pemerintah provinsi.
B. Persiapan
Instansi yang memerlukan tanah bersama pemerintah provinsi, berdasarkan dokumen perencanaan Pengadaan Tanah melaksanakan :
- Pemberitahuan rencana pembangunan
Pemberitahuan rencana pembangunan disampaikan kepada masyarakat pada
rencana lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum, baik langsung maupun
tidak langsung.
- Pendataan awal lokasi rencana pembangunan
Pendataan awal lokasi rencana pembangunan meliputi kegiatan
pengumpulan data awal Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah
dilaksanakan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak
pemberitahuan rencana pembangunan. Hasil pendataan awal lokasi rencana
pembangunan digunakan sebagai data untuk pelaksanaan konsultasi publik
rencana pembangunan.
- Konsultasi publik rencana pembangunan.
Konsultasi publik rencana pembangunan, dilaksanakan untuk mendapatkan kesepakatan lokasi rencana pembangunan dari pihak yang berhak. Konsultasi publik dilakukan dengan melibatkan pihak yang berhak dan masyarakat yang terkena dampak serta dilaksanakan di tempat rencana pembangunan kepentingan umum atau di tempat yang disepakati. Pelibatan pihak yang berhak dapat dilakukan melalui perwakilan dengan surat kuasa dari dan oleh pihak yang berhak atas lokasi rencana pembangunan. Kesepakatan dituangkan dalam bentuk berita acara kesepakatan. Atas dasar kesepakatan , instansi yang memerlukan tanah mengajukan permohonan penetapan lokasi kepada gubernur. Gubernur menetapkan lokasi dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya pengajuan permohonan penetapan oleh Instansi yang memerlukan tanah.
Konsultasi publik rencana pembangunan dilaksanakan dalam
waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja. Apabila sampai dengan
jangka waktu 60 (enam puluh) hari kerja pelaksanaan konsultasi publik
rencana pembangunan terdapat pihak yang keberatan mengenai rencana
lokasi pembangunan, dilaksanakan Konsultasi publik ulang dengan pihak
yang keberatan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
Apabila dalam konsultasi publik ulang masih terdapat pihak yang
keberatan mengenai rencana lokasi pembangunan, instansi yang memerlukan
tanah melaporkan keberatan kepada gubernur setempat. Gubernur membentuk
tim untuk melakukan kajian atas keberatan rencana lokasi pembangunan.
Tim terdiri atas:
a.Sekretaris Daerah Provinsi atau pejabat yang ditunjuk sebagai ketua merangkap anggota;
b.Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional sebagai sekretaris merangkap anggota;
c.Instansi yang menangani urusan di bidang perencanaan pembangunan daerah sebagai anggota;
d.Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai anggota;
e.Bupati/wali kota atau pejabat yang ditunjuk sebagai anggota;
f.Akademisi sebagai anggota.
Hasil kajian tim berupa rekomendasi diterima atau ditolaknya
keberatan rencana lokasi pembangunan dalam waktu paling lama 14 (empat
belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan oleh gubernur.
Gubernur, berdasarkan rekomendasi tim mengeluarkan surat diterima atau
ditolaknya keberatan atas rencana lokasi pembangunan. Dalam hal
ditolaknya keberatan atas rencana lokasi pembangunan, gubernur
menetapkan lokasi pembangunan. Dalam hal diterimanya keberatan atas
rencana lokasi pembangunan, gubernur memberitahukan kepada Instansi yang
memerlukan tanah untuk mengajukan rencana lokasi pembangunan di tempat
lain.
Setelah penetapan lokasi pembangunan masih terdapat keberatan, pihak
yang berhak terhadap penetapan lokasi dapat mengajukan gugatan ke
Pengadilan Tata Usaha Negara setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari
kerja sejak dikeluarkannya penetapan lokasi.
Pengadilan Tata Usaha Negara memutus diterima atau ditolaknya gugatan
dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya
gugatan. Pihak yang keberatan terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha
Negara dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja dapat
mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Mahkamah Agung wajib memberikan putusan dalam waktu paling lama 30 (tiga
puluh) hari kerja sejak permohonan kasasi diterima. Putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap menjadi dasar diteruskan atau
tidaknya pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan
umum. Penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum diberikan
dalam waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu)
tahun.
Jika dalam jangka waktu penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan
umum tidak terpenuhi, maka penetapan lokasi pembangunan untuk
kepentingan umum dilaksanakan proses ulang terhadap sisa tanah yang
belum selesai pengadaannya.
Setelah penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum ditetapkan,
Gubernur bersama instansi yang memerlukan tanah mengumumkan penetapan
lokasi pembangunan untuk kepentingan umum. Pengumuman dimaksudkan untuk
pemberitahuan kepada masyarakat bahwa di lokasi tersebut akan
dilaksanakan pembangunan untuk kepentingan umum.
Bersamaan dengan telah diumumkannya penetapan lokasi pembangunan untuk
kepentingan umum, Pihak yang berhak hanya dapat mengalihkan hak atas
tanahnya kepada instansi yang memerlukan tanah melalui lembaga
pertanahan. Beralihnya hak dilakukan dengan memberikan ganti kerugian
yang nilainya ditetapkan saat nilai pengumuman penetapan lokasi
c. Pelaksanaan Pengadaan Tanah
Berdasarkan penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum yang
telah ditetapkan,, instansi yang memerlukan tanah mengajukan pelaksanaan
pengadaan tanah kepada lembaga pertanahan. Pelaksanaan pengadaan tanah
meliputi:
a. inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah;
b. penilaian ganti kerugian;
c. musyawarah penetapan ganti kerugian;
d. pemberian ganti kerugian; dan
e. pelepasan tanah Instansi.
Inventarisasi dan Identifikasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, serta Pemanfaatan Tanah
Inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan
pemanfaatan tanah dilaksanakan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari kerja, meliputi kegiatan:
- pengukuran dan pemetaan bidang per bidang tanah;
- pengumpulan data pihak yang berhak dan objek pengadaan tanah.
Hasil inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan,
dan pemanfaatan tanah wajib diumumkan di kantor desa/kelurahan, kantor
kecamatan, dan tempat pengadaan tanah dilakukan dalam waktu paling lama
14 (empat belas) hari kerja secara bertahap, parsial, atau
keseluruhan. meliputi subjek hak, luas, letak, dan peta bidang tanah
objek pengadaan tanah.
Jika tidak menerima hasil inventarisasi, Pihak yang berhak dapat
mengajukan keberatan kepada Lembaga Pertanahan dalam waktu paling lama
14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diumumkan hasil
inventarisasi. Keberatan atas hasil inventarisasi, dilakukan verifikasi
dan perbaikan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja
terhitung sejak diterimanya pengajuan keberatan atas hasil
inventarisasi.
Hasil pengumuman atau verifikasi dan perbaikan ditetapkan oleh Lembaga
Pertanahan dan selanjutnya menjadi dasar penentuan Pihak yang Berhak
dalam pemberian ganti kerugian.
NB:
PERATURAN TERKAIT/PELAKSANA
- Perpres no 71 Tahun 2012 (tentang penyelenggaraan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan kepentingan umum)
Nb: Perpres ini mengatur tata cara pengadaan tanah untuk kepentingan
umum dari tahapan perencanaan, tahapan persiapan, tahapan pelaksanaan,
sampai dengan penyerahan hasil.
- Peraturan Kepala BPN RI No. 5 tahun 2012 tentang petunjuk teknis pengadaan tanah.
- Peraturan Menteri Keuangan RI No. 13/PMK.02/2013 tentang
biaya pendukung penyelenggaraan pengadaan bagi pembangunan untuk
kepentingan umum yang bersumber dari APBN.
PERATURAN TERKAIT/ SEBELUMNYA
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 3 Tahun 2007 (tentang Ketentuan Pelaksanaan Perppres 65 Tahun 2006)
- Perpres No.65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Perpres
N0.36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan
untuk Kepentingan Umum
- Keppres No.55 Tahun 1993 (Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum)
- UU No.5 tahun 1960 (UU Pokok Agraria)
Created by : Team Lawyer FTS &P
Freddy Tua Simatupang S.H
Subaer Ahmad Daud S.H
Dedi Januarto Simatupang S.H
Surya Darma Pardede, S.H
Tidak ada komentar:
Posting Komentar